“Kemampuan Lapangan Jepang” Menurut Wakil Menteri Indonesia — Di Saat Jarak Antara Kedua Negara Semakin Mendekat, Apa yang Diharapkan dari Perusahaan Penampung
Dari tanggal 8 hingga 12 Juli, rombongan kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Menteri tersebut mengunjungi beberapa perusahaan di Tokyo dan meninjau bengkel mobil tempat para pekerja dengan status Keterampilan Khusus bekerja. Dilaporkan bahwa Wakil Menteri, yang menyaksikan langsung kemampuan bahasa Jepang dan keterampilan teknis para pekerja Indonesia di lapangan, sangat mengapresiasi kualitas mereka yang tinggi.
Ketika mendengar berita ini, saya merasa senang tanpa ragu.
Pasalnya, fakta bahwa pemerintah Indonesia bersusah payah datang ke Jepang dan menyatakan ingin “melihat langsung kondisi di lapangan” merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia benar-benar serius memikirkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang.
Sikap serius “pihak pengirim” telah berubah
Apa yang kami rasakan dalam kegiatan perekrutan yang kami lakukan setiap hari di Indonesia adalah bahwa dalam 1–2 tahun terakhir, sikap “pihak pengirim” telah berubah secara signifikan.
Hal ini tidak hanya terlihat dari kunjungan Wakil Menteri kali ini. Pada tanggal 14 Juli, dilaporkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Indonesia secara resmi telah memulai “survei (pemetaan) kebutuhan industri Jepang”.Ini adalah upaya untuk memahami keterampilan apa yang dibutuhkan Jepang di setiap sektor, seperti otomotif, transportasi, konstruksi, pertanian, dan perawatan lansia, serta menerapkannya ke dalam kurikulum pelatihan kejuruan di Indonesia.
Dengan kata lain, pemerintah Indonesia sendiri mulai mengubah arah kebijakan, dari era “cukup mengirimkan orang ke Jepang” menjadi era “mendidik dan mengirimkan tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang”.
Saya merasa bahwa ini merupakan perubahan yang sangat berarti bagi perusahaan penerima.
Langkah dari pihak negara pengirim untuk mengatasi masalah “pengunduran diri dini”
Ada satu berita lain yang patut diperhatikan.
Pada tanggal 3 Juli, PT Lembaga Penelitian Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan tiga pemerintah daerah di Indonesia (Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Buton) untuk mencegah pengunduran diri dini tenaga kerja dengan Keterampilan Tertentu.
Ciri khas dari inisiatif ini adalah pemanfaatan “kewenangan publik pemerintah daerah”. Mekanisme ini bertujuan untuk secara struktural menyingkirkan perantara nakal, di mana pemerintah daerah melakukan penyaringan tenaga kerja sejak tahap perekrutan, serta memantau kondisi kerja mereka setelah tiba di Jepang.
Dalam sistem Keterampilan Tertentu, pekerja diperbolehkan untuk berpindah pekerjaan. Meskipun hal ini sesuai dengan ketentuan sistem, namun kenyataannya, perpindahan pekerjaan yang sembarangan—seperti “segera pindah jika ada tempat kerja dengan kondisi yang lebih baik”—menjadi beban besar bagi perusahaan penerima.
Saya menganggap munculnya inisiatif dari pihak negara pengirim untuk menangani masalah ini secara sistematis sebagai langkah yang sangat revolusioner.
Situasi ketenagakerjaan di Indonesia juga menunjukkan tanda-tanda perubahan
Di sisi lain, jika kita melihat ke dalam negeri Indonesia, ada juga berita yang sedikit mengkhawatirkan.
Dilaporkan bahwa pada paruh pertama tahun 2026, sebanyak 32.389 orang di-PHK di seluruh wilayah Indonesia. Penurunan yang paling signifikan terjadi di sektor manufaktur, dengan Provinsi Jawa Barat mencatat angka tertinggi sebanyak 6.727 orang. Dampak ini meluas ke industri padat karya seperti tekstil, perangkat elektronik, dan suku cadang otomotif.
Tingkat pengangguran di Indonesia sendiri tercatat sebesar 4,68%, yang merupakan level terendah sejak tahun 1997. Namun, tingkat pengangguran di kalangan kaum muda (usia 15–24 tahun) masih tinggi, yaitu 16,9%, sehingga menyoroti masalah struktural bahwa “pekerjaan memang ada, tetapi bukan pekerjaan yang diinginkan kaum muda”.
Situasi seperti ini terasa semakin mendorong semangat kaum muda Indonesia yang ingin “memperoleh keterampilan di luar negeri” atau “berkembang di Jepang”.
Persiapan transisi ke “bekerja sambil belajar” semakin gencar
Di Jepang sendiri, perubahan besar dalam sistem juga akan segera terjadi.
Menjelang berlakunya “Sistem Kerja untuk Pengembangan Keterampilan” pada April 2027, pendaftaran awal permohonan pengesahan rencana kerja untuk pengembangan keterampilan akan dimulai pada 1 September 2026. Dalam sistem baru ini, selain diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang setingkat JLPT N5 atau lebih tinggi pada saat masuk ke Jepang, sistem ini dirancang sebagai status tinggal selama 3 tahun dengan prasyarat untuk beralih ke Keterampilan Tertentu Tipe 1.
Dengan kata lain, sistem ini berubah dari asumsi “kembali ke negara asal dalam 3–5 tahun” pada era Pelatihan Keterampilan menjadi sistem yang memungkinkan “rencana pengembangan tenaga kerja selama maksimal 8 tahun”.
Bagi perusahaan, perspektif “mengembangkan tenaga kerja” — bukan sekadar “menerima tenaga kerja” — akan semakin ditekankan dibandingkan sebelumnya. Waktu yang tersisa hingga dimulainya pendaftaran pada bulan September kini kurang dari dua bulan. Bagi perusahaan yang belum mempersiapkan diri, disarankan untuk segera mengambil langkah.
Dampak Kesepakatan Tarif dengan Amerika Serikat
Pada tanggal 16 Juli, kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat telah tercapai. Isi kesepakatan tersebut adalah Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik terhadap Indonesia dari 32% menjadi 19%, sementara Indonesia akan menghapuskan sekitar 99% hambatan tarif terhadap produk industri dan hasil pertanian Amerika Serikat.
Belum dapat dipastikan bagaimana kesepakatan ini akan memengaruhi pasar tenaga kerja Indonesia. Namun, ada kemungkinan transformasi struktural di sektor manufaktur akan semakin cepat, dan seiring dengan itu, minat untuk bekerja di luar negeri pun diperkirakan akan semakin meningkat.
Bagi kami yang bergerak di bidang rekrutmen tenaga kerja, kami merasa perlu memperhatikan tren ekonomi ini sambil merencanakan perekrutan dan pengembangan sumber daya manusia dari perspektif jangka menengah hingga panjang.
Agar menjadi “negara yang dipilih”
Sebagai penutup, izinkan saya membagikan satu data yang menarik perhatian.
Jumlah pekerja Indonesia di Jepang telah mencapai sekitar 230.000 orang, meningkat sekitar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah pemegang status “Keterampilan Tertentu” meningkat sekitar 16.000 orang dalam enam bulan terakhir, dan laju pertumbuhannya terus meningkat. Di sektor perawatan lansia, warga Indonesia kini menjadi kelompok terbesar berdasarkan kewarganegaraan.
Jika hanya melihat angka-angkanya, Jepang tampaknya tetap menjadi “negara pilihan” bagi tenaga kerja Indonesia.
Namun, negara-negara seperti Jerman, Australia, dan Korea Selatan juga secara aktif bergerak untuk merekrut tenaga kerja Indonesia, sehingga persaingan internasional dalam merekrut tenaga kerja semakin ketat. Di tengah target pemerintah Indonesia untuk “menyalurkan 500.000 pekerja ke luar negeri”, agar Jepang terus dipilih sebagai tujuan penyaluran tersebut, sikap penerimaan setiap perusahaan akan menjadi penentu.
Tidak hanya soal gaji dan tunjangan, tetapi juga menunjukkan dengan jelas “apa yang dapat dipelajari di perusahaan ini” dan “bagaimana seseorang dapat berkembang di sini”. Selain itu, perlu disiapkan sistem dukungan yang konsisten, mulai dari pelatihan sebelum kedatangan di Jepang hingga pendampingan setelah mulai bekerja.
Itulah langkah pertama untuk menjadi “perusahaan pilihan”, dan juga tujuan yang kami, StarBoard, upayakan.
Bulan ini merupakan bulan di mana jarak antara Indonesia dan Jepang semakin mendekat. Dengan memanfaatkan momentum ini, kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan di mana tenaga kerja dari kedua negara dapat tumbuh bersama.
Ringkasan berita utama bulan ini
- 8–12 Juli: Wakil Menteri Tenaga Kerja Indonesia berkunjung ke Jepang, meninjau tempat kerja tenaga kerja dengan Keterampilan Tertentu dan memberikan penilaian positif (VOIX biz)
- 14 Juli: Kementerian Tenaga Kerja Indonesia secara resmi memulai survei kebutuhan industri Jepang (Sidak News)
- 16 Juli: Kesepakatan tarif (19%) antara Indonesia dan Amerika Serikat tercapai (Nikkei)
20 Juli: Pemutusan hubungan kerja di Indonesia pada paruh pertama tahun 2026 mencapai 32.389 orang (The Jakarta Post)
3 Juli: Lembaga Penelitian Indonesia (LPI) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan tiga pemerintah daerah untuk mencegah pengunduran diri dini (Livedoor News)
25 Juli (direncanakan): Simposium JP-MIRAI Indonesia-Jepang “Menuju Pengiriman Tenaga Kerja yang Aman dan Adil” diselenggarakan (JP-MIRAI)
26 Juni: JP-MIRAI menyelenggarakan lokakarya mengenai lembaga pengirim tenaga kerja Indonesia OHM (JP-MIRAI)
Sedang Berlangsung: Persiapan sistem kerja sambil belajar semakin intensif, pendaftaran awal permohonan sertifikasi dimulai pada 1 September 2026
Sedang Berlangsung: Tingkat pemenuhan keseluruhan Keterampilan Khusus Kategori 1 mencapai 50,2% (sekitar 404.527 orang per akhir Maret 2026)
Sedang Berlangsung: 113 orang mengikuti ujian Keterampilan Khusus di sektor perkeretaapian, 98 orang (87%) lulus dan akan mulai bekerja pada musim panas 2026
6 Juli: Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia mengumumkan target pengiriman 40.000 orang ke luar negeri pada tahun 2026 melalui program “SMK Go Global” (ANTARA News)
Berlaku Juli: Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan baru yang membatasi pekerja outsourcing hanya pada 4 jenis pekerjaan (katering, keamanan, kebersihan, dan sopir) (Kontan)
15 Juli: Tingkat NEET Generasi Z di Indonesia mencapai 20,4%, sementara tingkat pengangguran lulusan SMK sebesar 8% menjadi tantangan (Timelines News)
20 Juli: Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menyatakan akan memulai dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja mengenai skema baru sistem upah minimum (Dael Pos)
22 Juni: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia merilis “Prospek Ketenagakerjaan 2026”, memprediksi penciptaan 3,88 juta lapangan kerja hijau (Kemnaker)
Berlaku mulai 1 Juli: Biaya penerbitan visa Jepang direvisi untuk pertama kalinya dalam sekitar 50 tahun, visa masuk pertama kali naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen (Kompas)
6 Juli: Seleksi peserta program magang keterampilan Jepang tahun 2026 dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah, 401 dari 508 pendaftar mengikuti ujian (Humas Provinsi Jawa Tengah)
24 Juni: Kerja sama ketenagakerjaan Indonesia-Jepang diperluas ke sektor perkeretaapian, bus, truk, dan perikanan; 20 sopir bus sudah mulai bekerja (Liputan6)