Dari tanggal 8 hingga 12 Juli, rombongan kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Menteri tersebut mengunjungi beberapa perusahaan di Tokyo dan meninjau bengkel mobil tempat para pekerja dengan status Keterampilan Khusus bekerja. Dilaporkan bahwa Wakil Menteri, yang menyaksikan langsung kemampuan bahasa Jepang dan keterampilan teknis para pekerja Indonesia di lapangan, sangat mengapresiasi kualitas mereka yang tinggi.

Ketika mendengar berita ini, saya merasa senang tanpa ragu.

Pasalnya, fakta bahwa pemerintah Indonesia bersusah payah datang ke Jepang dan menyatakan ingin “melihat langsung kondisi di lapangan” merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia benar-benar serius memikirkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang.

Sikap serius “pihak pengirim” telah berubah

Apa yang kami rasakan dalam kegiatan perekrutan yang kami lakukan setiap hari di Indonesia adalah bahwa dalam 1–2 tahun terakhir, sikap “pihak pengirim” telah berubah secara signifikan.

Hal ini tidak hanya terlihat dari kunjungan Wakil Menteri kali ini. Pada tanggal 14 Juli, dilaporkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Indonesia secara resmi telah memulai “survei (pemetaan) kebutuhan industri Jepang”.Ini adalah upaya untuk memahami keterampilan apa yang dibutuhkan Jepang di setiap sektor, seperti otomotif, transportasi, konstruksi, pertanian, dan perawatan lansia, serta menerapkannya ke dalam kurikulum pelatihan kejuruan di Indonesia.

Dengan kata lain, pemerintah Indonesia sendiri mulai mengubah arah kebijakan, dari era “cukup mengirimkan orang ke Jepang” menjadi era “mendidik dan mengirimkan tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang”.

Saya merasa bahwa ini merupakan perubahan yang sangat berarti bagi perusahaan penerima.

Langkah dari pihak negara pengirim untuk mengatasi masalah “pengunduran diri dini”

Ada satu berita lain yang patut diperhatikan.

Pada tanggal 3 Juli, PT Lembaga Penelitian Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan tiga pemerintah daerah di Indonesia (Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Buton) untuk mencegah pengunduran diri dini tenaga kerja dengan Keterampilan Tertentu.

Ciri khas dari inisiatif ini adalah pemanfaatan “kewenangan publik pemerintah daerah”. Mekanisme ini bertujuan untuk secara struktural menyingkirkan perantara nakal, di mana pemerintah daerah melakukan penyaringan tenaga kerja sejak tahap perekrutan, serta memantau kondisi kerja mereka setelah tiba di Jepang.

Dalam sistem Keterampilan Tertentu, pekerja diperbolehkan untuk berpindah pekerjaan. Meskipun hal ini sesuai dengan ketentuan sistem, namun kenyataannya, perpindahan pekerjaan yang sembarangan—seperti “segera pindah jika ada tempat kerja dengan kondisi yang lebih baik”—menjadi beban besar bagi perusahaan penerima.

Saya menganggap munculnya inisiatif dari pihak negara pengirim untuk menangani masalah ini secara sistematis sebagai langkah yang sangat revolusioner.

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia juga menunjukkan tanda-tanda perubahan

Di sisi lain, jika kita melihat ke dalam negeri Indonesia, ada juga berita yang sedikit mengkhawatirkan.

Dilaporkan bahwa pada paruh pertama tahun 2026, sebanyak 32.389 orang di-PHK di seluruh wilayah Indonesia. Penurunan yang paling signifikan terjadi di sektor manufaktur, dengan Provinsi Jawa Barat mencatat angka tertinggi sebanyak 6.727 orang. Dampak ini meluas ke industri padat karya seperti tekstil, perangkat elektronik, dan suku cadang otomotif.

Tingkat pengangguran di Indonesia sendiri tercatat sebesar 4,68%, yang merupakan level terendah sejak tahun 1997. Namun, tingkat pengangguran di kalangan kaum muda (usia 15–24 tahun) masih tinggi, yaitu 16,9%, sehingga menyoroti masalah struktural bahwa “pekerjaan memang ada, tetapi bukan pekerjaan yang diinginkan kaum muda”.

Situasi seperti ini terasa semakin mendorong semangat kaum muda Indonesia yang ingin “memperoleh keterampilan di luar negeri” atau “berkembang di Jepang”.

Persiapan transisi ke “bekerja sambil belajar” semakin gencar

Di Jepang sendiri, perubahan besar dalam sistem juga akan segera terjadi.