Saya Yabe, Direktur Utama StarBoard.
Beberapa waktu lalu, saya menemukan sebuah berita yang membuat saya berhenti sejenak.
Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk mengirimkan hingga 500.000 “tenaga kerja terampil” ke luar negeri pada tahun 2026 — begitulah isi laporannya.
Angka “500.000” tentu sangat mengejutkan, tetapi yang benar-benar menarik perhatian saya adalah isinya.
Selama ini, ketenagakerjaan dari Indonesia ke luar negeri identik dengan pekerja rumah tangga atau pekerjaan kasar. Namun dalam rencana kali ini, targetnya dibatasi pada lulusan SMA ke atas dan peserta pelatihan kejuruan, dengan negara tujuan yang difokuskan pada bidang-bidang yang membutuhkan keahlian seperti konstruksi, manufaktur, perawatan lansia, dan IT. Dengan kata lain, pemerintah Indonesia secara nasional telah mengubah haluan dari “negara pengekspor tenaga kerja murah” menjadi “negara pengirim tenaga kerja terampil”.
Tren ini tidak bisa diabaikan oleh Jepang.
Menurut data yang dirilis Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, per Oktober 2025 jumlah pekerja asing di Jepang mencapai sekitar 2,57 juta orang — rekor tertinggi sepanjang sejarah, meningkat 11,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Sistem Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) juga diperluas menjadi 19 bidang pada Januari 2026, dengan target penerimaan dinaikkan menjadi 1,23 juta orang.
Jika hanya melihat angka, pintu Jepang terbuka lebih lebar dari sebelumnya.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh terlewatkan.
Jepang bukan satu-satunya negara yang menginginkan tenaga kerja Indonesia.
Korea Selatan, Taiwan, negara-negara Eropa, negara-negara Timur Tengah — seluruh dunia menghadapi penuaan populasi dan kekurangan tenaga kerja, dan semuanya melirik tenaga kerja muda Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah menegaskan kebijakan untuk mendiversifikasi negara tujuan, tidak bergantung pada satu negara saja.
Dengan kata lain, yang terjadi saat ini adalah pergeseran dari era “Jepang memilih orang Indonesia” menuju era “apakah tenaga kerja Indonesia akan memilih Jepang”.
Lebih lanjut, pada April 2026, sebuah undang-undang bersejarah disahkan di Indonesia. Setelah 22 tahun perdebatan, “Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” akhirnya disetujui. Hak atas hari libur, asuransi kesehatan, pensiun, dan pelatihan kejuruan dijamin secara hukum bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga. Komisaris Tinggi HAM PBB pun memuji undang-undang ini dan menyerukan negara lain untuk mengikutinya.
Ini adalah bukti bahwa Indonesia sedang bertransformasi dari “negara yang hanya mengirim pekerja” menjadi “negara yang melindungi hak-hak pekerjanya”.
Asia Times dalam artikelnya pada Maret 2026 melaporkan bahwa “jendela bonus demografi Indonesia mulai menutup”. Sekitar tahun 2030, populasi di bawah 25 tahun diprediksi akan menurun untuk pertama kalinya, dan 10 tahun ke depan hingga puncak proporsi usia produktif pada 2035 akan menjadi masa yang menentukan.
Dengan kata lain, 10 tahun ini mungkin menjadi kesempatan terakhir bagi perusahaan Jepang untuk membangun hubungan yang paling erat dengan tenaga kerja Indonesia.
Alasan StarBoard berfokus khusus pada Indonesia bukan sekadar karena “populasinya banyak”. Kami datang langsung ke lapangan, menjalin hubungan langsung dengan lembaga pendidikan, memahami latar belakang setiap individu, lalu menghubungkan mereka dengan perusahaan Jepang. Kami percaya bahwa pembangunan hubungan yang tekun seperti inilah satu-satunya jalan untuk menjadi “negara yang dipilih, perusahaan yang dipilih”.
Era mencari “tenaga kerja murah” telah berakhir. Ke depan, pertanyaannya adalah apakah kita bisa menghadapi tenaga kerja Indonesia sebagai “mitra untuk membangun masa depan bersama”. Saya yakin, itulah yang akan menjadi titik balik strategi sumber daya manusia perusahaan Jepang.